-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url www.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Siap Diambil, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen;
9. Jika email tidak terkirim, pemohon dapat mencetak dokumen melalui ADM Desa di kantor desa setempat atau cetak di kecamatan/dinas;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
Layanan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
+ Indexs Berita
Berita Utama

Semua Artikel dari kategori ini
Berita kategori Pelayanan
Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas0
Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas terdiri dari : 1. Penerbitan Surat Keterangan Anak Berkewarganegraan Ganda Terbatas 2. Penerbitan Caping Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas 3. Penanganan Aduan, Saran dan . . .

Semua Artikel dari kategori ini
Berita kategori Kegiatan
Pelatihan Aplikasi Komunikasi Antar Dinas Dukcapil0
(Purwodadi), Kepala Dispendukcapil Kab. Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM beserta Kabid Dafduk, Subkoordinator bidang Dafduk, ADB dan Operator Bidang Dafduk mengikuti pelatihan Aplikasi Komunikasi Antar Dinas Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota . . .
