
Layanan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
Layanan KIA
Berita Terkait
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Rakor Dispendukcapil dengan Kantor Imigrasi
- Mencari Kekasihku Juara TOP 10 Inovasi Pelayanan Publik Jateng
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa
- Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab dan PT Semen Grobogan Jalin Kerjasama

Keterangan Gambar : Kartu Identitas Anak ( KIA )
Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1. Penerbitan KIA untuk Anak WNI
2. Penerbitan KIA untuk Anak OA
3. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan :
