
Layanan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
Tupoksi
Berita Terkait
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Rakor Dispendukcapil dengan Kantor Imigrasi
- Mencari Kekasihku Juara TOP 10 Inovasi Pelayanan Publik Jateng
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa
- Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab dan PT Semen Grobogan Jalin Kerjasama

Keterangan Gambar : Tugas Pokok dan Fungsi
Tupoksi Dispendukcapil Kabupaten Grobogan :
Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor No 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Sedangkan fungsinya yaitu :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan fungsi administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
