-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Bimtek Teknis Pengelolaan Informasi Publik 2022
Berita Terkait
- Layanan Adminduk Panti Sono Rumekso Purwodadi0
- Kunjungan Kaji Terap Dispendukcapil Jepara0
- Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 20220
- Sosialisasi Adminduk bagi Kepala Sekolah di Wilayah Kecamatan Geyer dan Grobogan0
- Dispendukcapil Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 20220
- Layanan Dispendukcapil di Car Free Day (CFD)0
- Dispendukcapil Raih Juara Lomba Inovasi OPD Tahun 20220
- Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Jasa Ekspedisi0
- Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 20220
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Grobogan dr Bambang Pudjiyanto, M.Kes saat membuka bimbingan teknis pengelolaan informasi publik 2022
Purwodadi), Bertempat di pendopo Kabupaten Grobogan, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Grobogan menyelenggarakan bimbingan teknis pengelolaan informasi publik 2022 bagi para PPID Pembantu OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan (Kamis, 22/12/2022)
Bimbingan teknis yang dibuka oleh Wakil Bupati Grobogan dr Bambang Pudjiyanto, M.Kes tersebut menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Drs. Sosiawan ,M.H dan Achmad Iskandar dari LSM Pattiro Semarang.
Dalam sambutan Bambang Pudjiyanto dengan adanya bimbingan teknsi ini diharapakan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yakni terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel. meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pada badan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Drs. Sosiawan ,M.H selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng menyampaikan materi terkait Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sesuai Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021. Sementara itu dari LSM Pattiro Semarang, Achmad Iskandar membawakan tips cara meningkatkatkan Kinerja Pengelolaan Informasi Badan Publik. (G7i)
