-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Desiminasi Kepemilikan Kartu identitas Anak
Berita Terkait
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan0
- Kunjungan Kerja Dispendukcapil Kendal0
- Kunjungan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pati0
- Dispendukcapil Raih Kembali ISO 9001:2015 0
- Program 1.000 Akte Kelahiran Desa Sambirejo 0
- Dalang Perkasa di Desa Ngraji 0
- Layanan Dispendukcapil di Expo Pasar Rakyat Grobogan 20220
- Karnaval Pembangunan 2022 HUT RI ke 770
- Perlombaan HUT Kemerdekaan RI ke-770
- Upacara Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-770
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Para Peserta Kegiatan Desiminasi Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)
(Purwodadi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Desiminasi Kepemilikan Kartu Identitas Anak, Kamis/20/10/2022. Acara yang berlangsung di Aula Dispendukcapil tersebut mengangkat tema “ Bergerak Bersama Menuntaskan Kepemilikan KIA Bagi Anak-anak di Kabupaten Grobogan”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pembina OSIS SLTP sederajat di Grobogan, Ketua IGTKI Grobogan, Ketua IGTKI Kecamatan, Ketua HIMPAUD Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, serta adik-adik Ketua OSIS tingkat SLTP yang ditunjuk sebagai calon Pelajar Pengiat Sadar Adminduk (Pelangiku).
Desiminasi yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut, merupakan upaya dari Dispendukcapil Kabupaten Grobogan untuk menuntaskan kepemilikan Kartu Identitas Anak di wilayah Kabupaten Grobogan dan terbentuknya kader-kader Pelangiku (G7i)
