
(Purwodadi), Dalam rangka mengotipmalkan perekaman KTP-el di Kabupaten Grobogan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan menggandeng Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
Kerjasama tersebut untuk memaksimalkan perekaman KTP-el, khususnya bagi siswa-siswi SLTA sebagai wajib KTP pemula, yang akan didatangi oleh tim Dispendukcapil Kabupaten Grobogan. Pada periode awal terdapat 8 sekolah yang telah dijadwalkan yaitu SMK Diponegoro Pengkol Penawangan, SMA Negeri 1 Wirosari, SMA Miftahul Huda Purwodadi, SMA Negeri 1 Grobogan, MAN 2 Grobogan, SMA Negeri 1 Pulokulon, MA Suniyah Selo Tawangharjo, dan SMA Negeri 1 Gabus.
Adapun syarat bagi siswa yang akan rekam KTP-el, siswa minimal berusia 16 tahun dan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat Undangan Pemanggilan Rekam KTP-el yang telah diedarkan oleh Dispendukcapil. (G7i)







