Reviu Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Tahun 2025
Gunawan | 08 Januari 2025 | Dibaca 180 kali | DISPENDUKCAPIL

Pelaksanaan Reviu Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Tahun 2025 oleh Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan

Purwodadi, Rabu, 8 Januari 2025, Tim Pemeriksa III Inspektorat Kabupaten Grobogan melaksanakan reviu Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Tahun 2025 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan.

Bertempat di ruang Gisa Abhipraya, tim pemeriksa yang dipimpin oleh Jono Sarjono, S.T., Inspektur Pembantu II selaku Pengendali Teknis diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Arief Orbandhi, S.H.

Kegiatan reviu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan RTP Tahun 2025 berjalan sesuai dengan rencana, yang mencakup
a. Lingkungan Pengendalian
b. Identifikasi Risiko Strategis dan Operasional
c. Penilaian Risiko dan Penentuan Prioritas
d. Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan
e. Pengkomunikasian dan Pemantauan Kegiatan Pengendalian

Reviu dilakukan terhadap seluruh aspek RTP strategis maupun operasional, dengan harapan mampu meningkatkan efektivitas pengendalian internal dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan,sehingga dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

BAGIKAN :