-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Jasa Ekspedisi
Berita Terkait
- Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 20220
- Desiminasi Kepemilikan Kartu identitas Anak0
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan0
- Kunjungan Kerja Dispendukcapil Kendal0
- Kunjungan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pati0
- Dispendukcapil Raih Kembali ISO 9001:2015 0
- Program 1.000 Akte Kelahiran Desa Sambirejo 0
- Dalang Perkasa di Desa Ngraji 0
- Layanan Dispendukcapil di Expo Pasar Rakyat Grobogan 20220
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dispendukcail Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM bersama perwakilan jasa ekspedisi usai penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
(Purwodadi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah menjalin kerjasama dengan 4 jasa ekspedisi, yang ditandai dengan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Dispendukcapil (Rabu,9/11/2022).
Keempat jasa ekspedisi yang berkerjasama dengan Dispendukcapil adalah PT. Pos Indonesia Cabang Purwodadi, PT. JNE Purwodadi, PT. J&T Purwodadi dan PT. Tiki Purwodadi. Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari inovasi yang dikembangankan oleh Dispendukcapil Grobogan yaitu Becak Pintar.
Seperti diketahui Becak Pintar merupakan akronim dari Begitu Dicetak, KTP KIA Diantar, yaitu inovasi pengantaran dokumen KTP-el dan KIA ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi. Pembayaran jasa pengiriman dilakukan menggunakan sistem COD yang dibayarkan pemohon ketika KTP-el dan KIA telah sampai ke alamat pemohon. Tujuan dari inovasi ini adalah memberi kemudahan bagi pemohon dalam pengurusan dokumen kependudukan khususnya KTP-el dan KIA mulai dari proses pengajuan, sampai dengan dokumen jadi yang bisa dilakukan dirumah pemohon.
Pemohon juga diberi kebebasan dalam memilih jasa ekspedisi yang diinginkan, adapun tarif sangat terjangkau yaitu PT. Pos Indoesia sebesar Rp. 9.000,- sedangkan JNE, J&T dan Tiki mematok tarif sebesar Rp.6.000,-. Bagi warga yang ingin mencoba inovasi Becak Pintar dapat mengakses di alamat https://becakpintar.dispendukcapil.grobogan.go.id ataupun bisa menguduh di playstore. (G7i)
