-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
Berita Terkait
- Dispendukcapil Grobogan Pecahkan Rekor MURI0
- Penyerahan Penghargaan Kompetisi Desa Pelopor GISA 20190
- Pegawai Teladan Dispendukcapil Tahun 2019 Semester 20
- Mencari Kekasihku Juara TOP 10 Inovasi Pelayanan Publik Jateng2
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)6
- Layanan Adminduk di Kampung KB 0
- Kunjungan Kerja Dispendukcapil Kabupaten Cilacap0
- Penyerahan Sertifikat ISO 9001:20150
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 20150
- Legalisir9
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Walaupun pelayanan secara langsung ditutup, Karyawan Dispendukcapil Kab.Grobogan tetap bekerja seperti biasa
Purwodadi, Dalam upaya ikut melakukan pencegahan dan mengatisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Grobogan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terhitung hari ini Kamis 19 Maret s/d 2 April 2020 mendatang menunda pelayanan administrasi kependudukan secara langsung.
Plt. Kepala Dispdukcapil Kabupaten Grobogan Moch. Susilo, SH, MM meminta masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dapat melakukan permohonan administrasi kependudukan secara mandiri dari rumah. Pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, dihimbau untuk dapat dilakukan secara online yang dapat diakses di http://e-simpel.dispendukcapil.grobogan.go.id.
Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan administrasi kependudukan, seperti akte kelahiran, akte kematian, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Pindah-Datang dan update data. “Khusus untuk perekaman KTP elektronik tetap ditunda karena ada kontak langsung dengan warga (foto, rekam sidik jari dan rekam iris mata) “, imbuh Moch Susilo.
Sementara untuk pelayanan legalisir dokumen, sesuai dengan pasal 19 ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2020, bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir. (G7i)
Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Grobogan selama masa KLB Covid-19 sebagai berikut :
- Pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung (tatap muka) ditunda selama 2 minggu mulai tanggal 19 Maret s/d 2 April 2020.
- Pelayanan dapat dilakukan secara online melalui http://e-simpel.dispendukcapil.grobogan.go.id. atau
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi form pendaftaran yang disediakan dan mengupload foto dokumen persyaratan.
- Pemohon juga dapat mengupload atau mengirim foto syarat - syarat dokumen kependudukan ke nomor whatsapp Notifikasi e-Simpel setelah mendaftar dan mendapatkan Nomor Register.
- Nomor Whatsapp notifikasi e-simpel hanya menerima file image berekstensi jpg, jpeg, atau png (tidak melayani telpon dan pertanyaan).
- Setelah Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah JADI, Pemohon dapat mengambil dokumen kependudukan dengan membawa berkas persyaratan asli atau fotocopy sesuai dengan syarat yang dicantumkan.
Pelayanan legalisir untuk Kartu Keluarga (KK) dengan format belum digital (belum tanda tangan secara elektronik) dapat mengajukan permohonan pembaruan KK dalam format digital secara online di aplikasi web e-simpel atau aplikasi android Simpel Tenan yang dapat didownload di Playstore.
