-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Dispendukcapil Masuk 6 Besar KIPP Kabupaten Grobogan 2021
Berita Terkait
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Raih Kembali ISO 9001:20150
- PELANGIKU Dukung #GISA di Grobogan0
- Dispendukcapil Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik 20210
- Gerakan Grobogan Peduli Petani Bawang Merah0
- Rapat Koordinasi Pencapai Target Nasional0
- Pelatihan Audit Internal ISO 9001:20150
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan 20210
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2021 4
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Nonpermanen dan Lauching SIAPA NONA0
- Sendang Wangi Ngaringan Jalin Kerjasama dengan Dispendukcapil 0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Dispendukcapil Saat Sesi Presentasi dan Tanya Jawab di depan Tim Juri
(Purwodadi, 16/12/2021) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dinyatakan lolos 6 (enam) Inovasi Terbaik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 dari 19 OPD yang mengirimkan proposal inovasi, serta masuk ke tahap selanjutnya, yaitu presentasi dan wawancara dihadapan Tim Juri yang diselenggarakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Grobogan Lantai 2.
Hadir dalam acara tersebut Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian serta Kasi Inovasi Pelayanan. Adapun selaku juri adalah Drs. R. Slamet Santoso, M.Si (Akademisi Administrasi Publik), Rosihan Widi Nugroho, S.AP (Direktur PATTIRO Semarang) dan Mustafa, ST,.MM, M.Kom (Akademisi Teknologi Industri Unissula). Acara difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Grobogan.
Dalam paparannya, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil menyampaikan Inovasi “Beramal” yaitu Berikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bekerjasama dengan Pertugas Registrasi Desa melalui WAG layanan akta kelahiran dan akta kematian merupakan inovasi yang berangkat dari prinsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selalu berupaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, dimana pada saat Pandemi Covid 19 mengalami hambatan karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga layanan tatap muka pada saat itu ditutup. Layanan dokumen kependudukan cukup diajukan ke Kantor Desa/ Kelurahan sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh ke Kantor Pelayanan Dispendukcapil, sehingga selain mendapatkan efisiensi waktu dan biaya perjalanan, penduduk juga dapat meminimalisir kerumunan di kantor pelayanan Dispendukcapil.
Dengan segala kemudahan baik dari segi proses pengajuan bagi pemohon, maupun dalam hal penyediaan sarana prasarana bagi Petugas Registrasi Desa, inovasi ini telah dijalankan oleh 267 dar 280 desa dan memungkinkan untuk diadopsi oleh Kabupaten/ Kota lain.
Pada sesi tanya jawab, para juri mengajukan beberapa pertanyaan seputar data pencapaian atas pelaksanaan inovasi beramal, komitmen pimpinan terhadap keberlangsungan inovasi, transferabilitas inovasi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk keberlangsungan inovasi, baik dari sosialisasi, monitoring dan evaluasi maupun konsistensi pelaksanaan inovasi. Dan atas pertanyaan tersebut telah diberikan jawaban oleh Kepala Bidang maupun Kepala Seksi yang hadir.
