-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Dispendukcapil Raih Kembali ISO 9001:2015
Berita Terkait
- Program 1.000 Akte Kelahiran Desa Sambirejo 0
- Dalang Perkasa di Desa Ngraji 0
- Layanan Dispendukcapil di Expo Pasar Rakyat Grobogan 20220
- Karnaval Pembangunan 2022 HUT RI ke 770
- Perlombaan HUT Kemerdekaan RI ke-770
- Upacara Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-770
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 20220
- Layanan Adminduk di CFD Purwodadi0
- Layanan Jemput Bola KIA0
- Ibu Bupati Sri Sumarni Mencoba Digital ID0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dispendukcapil Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, M.Si berserta jajarannya foto bersama Didik Budiyanto selaku auditor dari Quality Sistema certifications & Inspecttions PVT. LTD.
(Purwodadi) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dinyatakan lolos dan berhak meraih kembali Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 versi 2015 setelah dilakukan audit eksternal oleh Didik Budiyanto (DBY) selaku auditor dari Quality Sistema certifications & Inspecttions PVT. LTD. (Kamis,29/09/2022)
Acara audit eksternal ISO 9001: 2015 yang berlangsung di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dibuka oleh Sekretaris Dinas, Arief Orbandhi yang juga merupakan Management Representative ISO 9001 : 2015, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, M.Si, yang menyatakan komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan pelayanan prima. Sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan upaya dinas dalam menjamin agar segala proses dan aktivitas serta produk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kualitas yang ditetapkan.
Audit eksternal sendiri merupakan rangkaian akhir dari kegiatan Sertifikasi ISO 2001: 2015 yang diawali dengan pendampingan oleh surveillance pada bulan Juli dengan melakukan reviu dokumen serta closing temuan atas audit tahun lalu, dilanjutkan dengan evaluasi sasaran mutu dan pengelolaan risiko. Pada awal bulan September juga telah dilakukan audit internal dan rapat tinjauan manajemen mutu, sebagai evaluasi atas jalannya manajemen secara keseluruhan.
Dalam sambutannya, auditor menyampaikan bahwa audit eksternal tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, namun sebagai monitoring, evaluasi serta diskusi untuk mewujudkan upaya perbaikan kedepannya. Fokus audit eksternal ini adalah pemeriksaan untuk memastikan kembali apakah pemenuhan persyaratan dokumen dan implementasinya telah sesuai dengan kriteria ISO 9001 : 2015. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan juga perlu melakukan verifikasi atas sistem manajemen mutu yang berkelanjutan serta review terhadap efektifitas tindakan pencegahan atas temuan ketidaksesuaian sebelumnya.
Secara umum dalam temuan audit eksternal ini, implementasi ISO 9001 yang telah dilakukan sudah jauh meningkat dan tidak menemukan adanya potensial major. Adapun saran perbaikan dari auditor meliputi pencatatan hasil audit internal agar memuat seluruh aspek yang telah ditetapkan yaitu Problem, Location, Objective, Reference), menjadwalkan pemeliharaan rutin untuk Genset serta melengkapi ruang server dengan alat pengukur suhu ruangan. Selebihnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dinyatakan lolos audit eksternal dan mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 versi 2015.
