-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Dispendukcapil Grobogan
Berita Terkait
- Perekaman KTP-el di Desa Sidorejo Pulokulon1
- Kunjungan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah 0
- Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) dan Dispendukcapil Jalin Kerja Sama0
- Akta Pernikahan dan Perceraian13
- Akta Pengangkatan Anak4
- Data Agregat Kependudukan Tahun 2021 Semester 11
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 20211
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa6
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 Tahun 20212
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Acmad Basuki Mulyono,S.Sos, MM menyampaikan paparan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2020
(Purwodadi, 14/09/2021) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan beserta jajaran struktural mengikuti desk evaluasi Kinerja Pelayanan Publik oleh tim evaluator Kementerian PAN dan RB yang didelegasikan kepada Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah.
Tim yang terdiri dari 2 (dua) personil, melakukan evaluasi secara daring atas pemenuhan 6 (enam) aspek penilaian sebagaimana dalam Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang meliputi (1) Kebijakan Pelayanan (2) Profesionalisme SDM (3) Sarana Prasarana Pelayanan Publik (4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (5) Konsultasi dan Pengaduan (6) Inovasi.
Pada kesempatan tersebut, Acmad Basuki Mulyono,S.Sos, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan menyampaikan paparan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2020 serta menayangkan video sarana prasarana pelayanan Dinas, sebagai bukti konkrit atas data dukung yang telah diupload pada Formulir F-01.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan berkomitmen dalam memberikan pelayanan Adminduk sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta melakukan perbaikan-perbaikan atas saran dan rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, untuk memberikan pelayanan prima yang membahagiakan masyakat. (G7i)
