-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Ibu Bupati Sri Sumarni Mencoba Digital ID
Berita Terkait
- Layanan Adminduk di TMMD Sengkuyung Desa Mangin0
- Program 1.000 Akte Kelahiran Desa Kalisari0
- Bimbingan Teknis Kepak Sayap Adminduk0
- Dispendukcapil Jalin Kerjasama Mitra KIA0
- Bimbingan Teknis Petugas Registrasi Desa0
- Mencari Kekasihku0
- Perpisahan Mahasiswa KKL Program Study D4 Demografi dan Pencatatan Sipil UNS0
- Studi Tiru Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara0
- Ekspose Data Agregat Kependudukan Tahun 20210
- Pelatihan Aplikasi Komunikasi Antar Dinas Dukcapil0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Ibu Bupati Sri Sumarni, SH, MM didampingi Kepala Dispendukcapil mencoba Digital ID (Identitas Kependudukan Digital)
(Purwodadi), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM melakukan sosialisasi sekaligus pemasangan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) di handphone jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Grobogan diantaranya Ibu Bupati Sri Sumarni, SH, MM ,Wakil Bupati dr Bambang Pudjiyanto, M.Kes dan Sekretaris Daerah Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si pada hari Rabu, 27 Juli 2022.
Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Saat ini aplikasi Digital ID sedang dalam masa ujicoba dan sosialisasi secara bertahap, dimulai dari pegawai Dispendukcapil Kabupaten/Kota, ASN, mahasiswa dan pelajar sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
Untuk tampilan awal Digital ID di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun, yang apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat. Sementara pada bagian tengah terdapat 9 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang tampilkan saat membagi informasi kepada orang lain hanya berlaku selama 90 detik dan selalu berubah-ubah sehingga lebih aman dan meminimalkan disalahgunakan. (G7i)
