-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) dan Dispendukcapil Jalin Kerja Sama
Berita Terkait
- Data Agregat Kependudukan Tahun 2021 Semester 11
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 20211
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa6
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 Tahun 20212
- Pelatihan Pos Pakde dan ADM Desa4
- Dokumen Kependudukan Bagi Korban Waduk Kedung Ombo (WKO)0
- Dispendukcapil Grobogan Raih Penghargaan Nasional9
- Dispendukcapil Grobogan Menyabet Penghargaan Pelayanan Publik 20200
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil12
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dispendukcapil Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM bersama owner Kampoeng Sawah Krangganharjo dan Bakso Ambyar
(Purwodadi), Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dan Rumah Makan Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) Serta Bakso Ambyar Danyang menjalin kerjasama sebagai Mitra KIA . Kerjasama tersebut di tandai dengan penandatangan PKS Pemanfaatan KIA (Kartu Identitas Anak ) yang dilakukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Grobogan (Rabu,01/09/2021) oleh Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM selaku Kepala Dispendukcapil dengan owner RM Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) Subarjo, SH dan Adi Sucipto sebagai pemilik Bakso Ambyar.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut disepakati bahwa Kampong Sawah Krangganharjo (KSK) akan memberikan diskon sebesar Rp. 2000,- setiap hari senin - jumat. Sedangkan Bakso Ambyar Danyang akan memberikan diskon sebesar Rp. 2000 setiap hari. Untuk mendapatkan diskon tersebut pelanggan cukup menunjukkan KIA ( KARTU IDENTITAS ANAK ) pada saat berkunjung di KSK maupun Bakso Ambyar.
Dengan penandatangan PKS tersebut, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah memiliki 16 Mitra KIA yang tersebar di seluruh Kabupaten Grobogan, dengan berbagai katagori seperti pasar swalayan, resto, rumah makan, kolam renang dan tempat wisata. Dengan adanya penambahan Mitra KIA diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak. Sampai saat ini cakupan kepemilikan KIA di Grobogan telah mencapai 72,62 % atau 281.235 anak. (G7i)
