Layanan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
KTP Elektronik
Berita Terkait
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Rakor Dispendukcapil dengan Kantor Imigrasi
- Mencari Kekasihku Juara TOP 10 Inovasi Pelayanan Publik Jateng
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa
- Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab dan PT Semen Grobogan Jalin Kerjasama

Keterangan Gambar : Persyaratan penerbitan KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang
Untuk WNI
3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
5. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan :
