-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Kunjungan Kaji Terap Dispendukcapil Jepara
Berita Terkait
- Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 20220
- Sosialisasi Adminduk bagi Kepala Sekolah di Wilayah Kecamatan Geyer dan Grobogan0
- Dispendukcapil Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 20220
- Layanan Dispendukcapil di Car Free Day (CFD)0
- Dispendukcapil Raih Juara Lomba Inovasi OPD Tahun 20220
- Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Jasa Ekspedisi0
- Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 20220
- Desiminasi Kepemilikan Kartu identitas Anak0
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM saat menerima kunjungan dari Dispendukcapil Kabupaten Jepara
(Purwodadi) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan pada Selasa, 20/12/2022 yang lalu menerima kunjungan kaji terap dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara.
Rombongan Dispendukcapil Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Supriyanto, SH, MH dan Dra Sholekhah selaku Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan serta Subkor Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM di ruang kerjanya.
Dalam kunjungan tersebut banyak dilakukan diskusi dan tukar informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan baik layanan pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil, serta kerjasama pemanfaatan data. Pada kesempatan itu juga dibahas pula inovasi-inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, pelaksanaan ISO, serta Pemecahan Rekor Muri Penyerahan KIA terbanyak se-Indonesia sebagai bahan kajian bagi Dispendukcapil Kabupaten Jepara. (G7i)
