-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Kunjungan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) dan Dispendukcapil Jalin Kerja Sama0
- Data Agregat Kependudukan Tahun 2021 Semester 11
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 20211
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa6
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 Tahun 20212
- Pelatihan Pos Pakde dan ADM Desa4
- Dokumen Kependudukan Bagi Korban Waduk Kedung Ombo (WKO)0
- Dispendukcapil Grobogan Raih Penghargaan Nasional9
- Dispendukcapil Grobogan Menyabet Penghargaan Pelayanan Publik 20200
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kunjungan Tim Ombusdman RI Perwakilan Jawa Tengah
(Purwodadi), Tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan dalam rangka Survey Kepatuhan Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan (07/09/2021).
Didampingi oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan beserta jajaran terkait, Tim Survey dari Ombudsman melakukan tanya jawab sekaligus observasi langsung di Ruang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan.
Survey Kepatuhan Pelayanan Publik merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit pelayanan publik melalui pemetaan pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 2009.
Diharapkan dengan adanya Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dapat memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan prima serta pelayanan yang membahagiakan bagi masyakarat (G7i).
