-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
ADM
Berita Terkait
- Layanan Adminduk di Kampung KB 0
- Kunjungan Kerja Dispendukcapil Kabupaten Cilacap0
- Penyerahan Sertifikat ISO 9001:20150
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 20150
- Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2019 Semester I0
- Pegawai Teladan Dispendukcapil 20190
- MENCARI KEKASIHKU Masuk TOP 20 KIPP Jateng 20190
- Rakor Dispendukcapil dengan Kantor Imigrasi7
- Dispendukcapil Raih Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2018 0
- Peluncuran Dispendukcapil Wilayah Bebas Korupsi dan Inovasi Mencari Kekasihku 0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri melaunching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dalam kegiatan Rakornas Dukcapil se-Indonesia
Kementerian Dalam Negeri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk melayani administrasi kependudukan (Adminduk). Dengan mesin ini, masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri.
ADM diluncurkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/11/2019). Tito mengatakan masyarakat bisa dengan mudah mencetak data kependudukan dalam hitungan menit.
"Sekarang dengan adanya terobosan baru yang dibuat oleh kemendagri Dirjen Dukcapil ini, Anjungan Dukcapil Mandiri bisa mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lainnya dalam hitungan menit, dan ini akan berkembang di seluruh Indonesia," ujar Tito seusai peluncuran.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menunggu dan tidak perlu kembali datang ke kantor pelayanan publik untuk mengambil hasilnya. Data kependudukan itu bisa dicetak secara mandiri di mesin ADM nanti.
"Maka ini akan mempermudah pelayanan publik. Publik yang selama ini sulit datang ke kantor pemerintah, ke kecamatan, ke kelurahan, ke kantor bupati untuk membuat kartu," katanya
.
