-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Layanan Grobogan Tersenyum
Berita Terkait
- Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Dispendukcapil Grobogan1
- Perekaman KTP-el di Desa Sidorejo Pulokulon1
- Kunjungan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah 0
- Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) dan Dispendukcapil Jalin Kerja Sama0
- Akta Pernikahan dan Perceraian13
- Akta Pengangkatan Anak4
- Data Agregat Kependudukan Tahun 2021 Semester 11
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 20211
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa6
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Dispendukcapil Kabupaten Grobogan menyerahkan Akta Perkawinan sekaligus Kartu Keluarga dan KTP-el kepada mempelai, sebagai wujud pelaksanaan Inovasi Grobogan Tersenyum.
(Purwodadi, 20/9/2021) Bertempat di Hotel Front One Purwodadi, Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian didampingi operator Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memberikan Paket Pelayanan Grobogan Tersenyum, yaitu berupa pencatatan sekaligus penyerahan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el kepada kedua mempelai.
Paket Pelayanan Grobogan Tersenyum merupakan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dalam memberikan kemudahan pelayanan Akta Perkawinan maupun Akta Perceraian bagi Penduduk Non Muslim yang terintegrasi dengan KK dan KTP-el. Layanan Inovasi Grobogan Tersenyum gratis serta memberikan kemudahan dalam proses pelayanan sehingga hemat waktu dan dapat terhindar dari praktek percaloan maupun pungutan liar.
Diharapkan melalui Inovasi Grobogan tersenyum, semakin banyak pasangan non muslim yang mencatatkan perkawinannya untuk selanjutnya dapat diterbitkan akta perkawinannya. Hal tersebut sebagai salah satu upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan updating data kependudukan. (G7i)
