-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url www.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Siap Diambil, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen;
9. Jika email tidak terkirim, pemohon dapat mencetak dokumen melalui ADM Desa di kantor desa setempat atau cetak di kecamatan/dinas;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
Layanan
+ Indexs Berita
Berita Utama

Semua Artikel dari kategori ini
Berita kategori Pelayanan
Perekaman KTP el SMA Muhammadiyah Purwodadi0
(Purwodadi, 30/09/2021) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan selalu berkomintmen untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik bagi warga Grobogan. Salah satunya adalah dengan perekaman KTP el keliling . . .

Semua Artikel dari kategori ini
Berita kategori Kegiatan
Publik Hearing Standar Pelayanan0
(Purwodadi), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan memimpin langsung Public Hearing Penyusunan Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Tahun 2022 (Selasa, 19/4/2022). Standar Pelayanan . . .
