-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Mencari Kekasihku Juara TOP 10 Inovasi Pelayanan Publik Jateng
Mencari Kekasihku Juara 10 KIPP Jateng
Berita Terkait
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)6
- Layanan Adminduk di Kampung KB 0
- Kunjungan Kerja Dispendukcapil Kabupaten Cilacap0
- Penyerahan Sertifikat ISO 9001:20150
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 20150
- 4.500 Lowongan Pekerjaan Disediakan dalam Acara Job Fair 20190
- Bupati Grobogan Terima Penghargaan Lencana Melati dari Kwartir Nasional16
- Bupati Sri Sumarni Apresiasi Penyelenggaraan Festival Semangka di Desa Penawangan0
- Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab dan PT Semen Grobogan Jalin Kerjasama10
- Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2019 Semester I0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Bupati Grobogan menerima piagam penghargaan TOP 10 KIPP atas inovasi pelayanan Dispendukcapil Mencari Kekasihku
Alhamdulillah, paket pelayanan “Mencari Kekasihku” Dispendukcapil Kabupaten Grobogan menjadi juara 10 besar dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Provinsi Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil, Moch. Susilo, sesaat setelah menyerahkan Piagam Penghargaan Top 10 KIPP Jateng Tahun 2019 kepada Bupati Grobogoan, Hj. Sri Sumarni. Adapun penerimaan penghargaan juara Top 10 KIPP tersebut telah dilaksanakan di gedung Gradhika Praja Semarang pada tanggal 11 Desember 2019.
“Mencari Kekasihku”, yang merupakan singkatan dari Menikah dan Cerai, Kartu Keluarga dan KTP el seketika itu kumiliki, adalah paket pelayanan KTP el dan Kartu Keluarga perubahan status perkawinan bagi pasangan yang menikah melalui KUA atau bercerai di Pengadilan Agama (PA). Program pelayanan ini merupakan hasil kerjasama antara Dispendukcapil dengan Kantor Kementeria Agama, KUA dan PA Kabupaten Grobogan.
Inovasi ini sangat unik, karena masyarakat mendapatkan layanan KK dan KTP el tanpa syarat apapun. Namun demikian, Dispendukcapil Kabupaten Grobogan tetap memberikan jaminan validitas dan legalitas atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Masyarakat hanya melengkapi persyaratan perkawinan atau perceraian saja, tanpa persyaratan pembuatan KK dan KTP sebagaimana biasanya jika masyarakat mengurus sendiri di Dispendukcapil.
Adapun mekanisme pelayanan ini adalah pemohon menyerahkan persyaratan perkawinan di KUA atau perceraian di PA, kemudian petugas KUA atau PA melakukan input pada aplikasi Mencari Kekasihku yang meliputi: NIK, nomor dan tanggal surat nikah atau akta cerai, dan bagi petugas KUA juga melakukan input rencana domisili pengantin. Selanjutnya Operator Dispendukapil akan mencetak KK dan KTP status “kawin" / “cerai” yang akan didistribusikan ke KUA atau PA sehari sebelum tanggal pernikahan/perceraian. Setelah itu, KK dan KTP status baru tersebut diserahkan oleh petugas KUA / PA bersamaan dengan penyerahan buku nikah atau akta cerai kepada pengantin dengan mencabut KK dan KTP lama.
Bupati Grobogan menyampaikan selamat kepada Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan dan berterima kasih telah mengharumkan nama Kabupaten Grobogan. “Semoga kedepan, Dispendukcapil dapat terus membuat inovasi-inovasi pelayanan yang dapat membahagiakan dan membanggakan masyarakat Kabupaten Grobogan”, Ujar Bupati (Mac).
