-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Pelatihan Audit Internal ISO 9001:2015
Berita Terkait
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan 20210
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2021 4
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Nonpermanen dan Lauching SIAPA NONA0
- Sendang Wangi Ngaringan Jalin Kerjasama dengan Dispendukcapil 0
- Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 20210
- Perekaman KTP el SMA Muhammadiyah Purwodadi0
- Dalang Perkasa Dispendukcapil Grobogan2
- Layanan Grobogan Tersenyum1
- Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Dispendukcapil Grobogan1
- Perekaman KTP-el di Desa Sidorejo Pulokulon1
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Pelatihan Audit Internal ISO 9001:2015 bagi seluruh jajaran struktural Dispendukcapil
(Purwodadi) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan melakukan Pelatihan Audit Internal ISO 9001 versi 2015, dengan bertempat di Aula Dinas (Kamis,11/11/2021). Seluruh jajaran struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan mendapatkan pengarahan dan materi Pelatihan Audit Internal ISO 9001 versi 2015 oleh Mariana Purwaningsih, SE. Akt., MM selaku Direktur CV Karya Zata Utama selaku Pendamping ISO 9001 versi 2015 yang ditunjuk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan. Sertifikasi ISO sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan dilakukan audit setiap tahun.
Pelatihan Audit Internal sendiri bertujuan untuk meningkatkan kompetensi internal auditor dalam menilai efektifitas penerapan Quality Manajemen System yang telah dilakukan sehingga dapat dinilai tingkat keberhasilan penerapan dan mengetahui kekurangan-kekurangannya untuk diambil tindakan perbaikan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas.
