Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 2021
Berita Terkait
- Perekaman KTP el SMA Muhammadiyah Purwodadi0
- Dalang Perkasa Dispendukcapil Grobogan2
- Layanan Grobogan Tersenyum1
- Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Dispendukcapil Grobogan1
- Perekaman KTP-el di Desa Sidorejo Pulokulon1
- Kunjungan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah 0
- Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) dan Dispendukcapil Jalin Kerja Sama0
- Data Agregat Kependudukan Tahun 2021 Semester 11
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 20211
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa6
Berita Populer

Keterangan Gambar : Suasana Presentasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Pubilk 2021 (Dok Kominfo)
(Purwodadi, 14/10/2021) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan presentasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 2021, yang berlangsung di aula Kecamatan Purwodadi. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Grobogan Sumarsono Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M.Si didampingi Kepala Kominfo Wiku Handoyo, SH, MH dan dihadiri Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah serta LSM Pattiro Semarang selalu tim penilai. Dalam sambutannya Sumarsono mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan pelayanan informasi publik di Kabupaten Grobogan.
Kegiatan tahunan tersebut dalam rangka penilaian sekaligus pemeringkatan Keterbukaan Inforamsi Publik bagi OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. Presentasi diperuntukan bagi OPD yang masuk dalam nominasi dan sebelum telah melewati serangkaian penilaian melalui Seft Assesment Quesioner (SAQ). Terdapat 12 OPD yang masuk nominasi diantaranya Dispendukcapil, Bappeda, BPPD, Disperindag dan Dinkes.
Untuk Dispendukcapil paparan, disampaikan oleh Kepala Dinas Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM. Dalam paparannya, dijelaskan keterbukaan informasi publik yang telah dilaksankan oleh Dispendukcapil , baik yang melalui website dinas maupun media sosial, meliputi informasi setiap saat, berkala dan serta merta. Di sampaikan juga informasi terkait tata cara dan prosedur pelayanan adminduk di masa covid 19. (G7i)
