-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 2022
Berita Terkait
- Sosialisasi Adminduk bagi Kepala Sekolah di Wilayah Kecamatan Geyer dan Grobogan0
- Dispendukcapil Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 20220
- Layanan Dispendukcapil di Car Free Day (CFD)0
- Dispendukcapil Raih Juara Lomba Inovasi OPD Tahun 20220
- Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Jasa Ekspedisi0
- Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 20220
- Desiminasi Kepemilikan Kartu identitas Anak0
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan0
- Kunjungan Kerja Dispendukcapil Kendal0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM saat menyampaikan paparan dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
(Purwodadi) Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Grobogan menyelenggarakan presentasi dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 2022 yang berlangsung di pendopo Kabupaten Grobogan (Selasa,20/12/2022).
Acara tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Grobogan yang juga selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Grobogan Heru Dwi Cahyono, S.STP dan didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Drs. Sosiawan ,M.H sekaligus bertindak sebagai juri peringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan Tahun 2022.
Untuk Dispendukcapil paparan, disampaikan oleh Kepala Dinas Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM. Dalam paparannya, dijelaskan keterbukaan informasi publik yang telah dilaksankan oleh Dispendukcapil , baik yang melalui website dinas maupun media sosial, meliputi informasi setiap saat, berkala dan serta merta. Di sampaikan juga keterbukaan informasi dari segala aspek seperti aspek sarana dan prasarana layanan baik elektronik dan non elektronik yang berhubungan dengan sarpras untuk kaum disabilitas, serta dari segi aspek digitalisasi.
Kegiatan tahunan tersebut dalam rangka penilaian sekaligus pemeringkatan Keterbukaan Inforamsi Publik bagi OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. Presentasi diperuntukan bagi OPD dan Kecamatan yang masuk dalam nominasi yang sebelumnya telah melewati serangkaian penilaian melalui Seft Assesment Quesioner (SAQ). Untuk tahun 2022 terdapat 6 OPD yang masuk nominasi yaitu Dispendukcapil, Bappeda, BPPKAD, Disperindag, Dispertan dan DPMPTSP. Sementara untuk kecamatan adalah Kecamatan Geyer, Gubug, Kedungjati, Kradenan, Penawangan dan Tegowanu.(G7i)
