-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Perekaman KTP-el di Desa Sidorejo Pulokulon
Berita Terkait
- Kunjungan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah 0
- Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) dan Dispendukcapil Jalin Kerja Sama0
- Akta Pernikahan dan Perceraian13
- Akta Pengangkatan Anak4
- Data Agregat Kependudukan Tahun 2021 Semester 11
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 20211
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa6
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 Tahun 20212
- Pelatihan Pos Pakde dan ADM Desa4
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kapala Dispendukcapil menyerahkan KTP el kepada warga di dampingi Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Ir. Sugeng Riyanto, M.Sc
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, melaksanakan Program Satu Perangkat Daerah, Satu Desa Dampingan, Menuju Desa lebih Sejahtera di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon.
Program “Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Lebih Sejahtera” merupakan Program yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan semangat gotong-royong untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, Camat Pulokulon, Kapolsek Pulokulon dan jajaran instansi terkait.
Dalam acara tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan membuka layanan perekaman KTP-el selama 2 hari pada 7-8 September 2021 , dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman bisa memanfaatkan layanan tersebut yang berlangsung di Balai Desa Sidorejo untuk melakukan perekaman sekaligus mendapatkan cetak KTP-el nya, hanya dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Selain perekaman KTP-el, dilakukan pula penyerahan paket bantuan sembako sebanyak 100 paket serta bantuan air bersih kepada warga desa. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh warga Desa Sidorejo dapat memiliki KTP elektronik serta dengan adanya bantuan tersebut bisa memberikan manfaat kepada warga desa setempat menuju Desa lebih sejahtera.(G7i)
