-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Sosialisasi Digital ID Kalangan Perbankan
Berita Terkait
- Apel Pagi Pertama Dispendukcapil Kabupaten Groboan Tahun 20230
- Bimtek Teknis Pengelolaan Informasi Publik 20220
- Layanan Adminduk Panti Sono Rumekso Purwodadi0
- Kunjungan Kaji Terap Dispendukcapil Jepara0
- Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 20220
- Sosialisasi Adminduk bagi Kepala Sekolah di Wilayah Kecamatan Geyer dan Grobogan0
- Dispendukcapil Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 20220
- Layanan Dispendukcapil di Car Free Day (CFD)0
- Dispendukcapil Raih Juara Lomba Inovasi OPD Tahun 20220
- Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Jasa Ekspedisi0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Kantor Cabang Purwodadi
(Purwodadi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan terus berupaya mengenalkan dan sosialisasi keberadaan Indentitas Kependudukan Digital kepada masyarakat Grobogan. Belum lama ini Dispendukcapil Grobogan mengadakan sosialisasi sekaligus registrasi kepada karyawan-karyawati di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Purwodadi (Senin,09/1/2023).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Machasin Nur Ubaidi, S.STP, M.Si menjelaskan saat ini memang dispendukcapil tengah gencar melaksanakan sosialisasi dalam upaya mengenalkan Indentitas Kependudukan Digital atau yang lebih dikenal dengan Digital ID kepada masyarakat luas. “Pada minggu pertama dan kedua bulan Januari 2023 ini, kita akan mensosialisasikan di kalangan perbankan, seperti BPD, BRI, BNI dan BCA”, jelas Machasin.
“Untuk di kalangan perbankan sendiri memang kita lebih hanya pengenalan Digital ID sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elekronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, mengingat dari pusat yaitu Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri belum melakukan lauching resmi keberadaan Digital ID”, “imbuh Machasin.
Seperti diketahui saat ini ID digital baru diujicobakan secara bertahap mulai dari pegawai ditjen dukcapil, dukcapil kabupaten/kota, para ASN, pelajar/mahsiswa dan masyarakat umum. Untuk Kabupaten Grobogan sendiri sampai saat ini telah 2.769 yang telah melakukan registrasi dan aktivasi Digital ID (G7i)
