-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Dispendukcapil Kendal0
- Kunjungan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pati0
- Dispendukcapil Raih Kembali ISO 9001:2015 0
- Program 1.000 Akte Kelahiran Desa Sambirejo 0
- Dalang Perkasa di Desa Ngraji 0
- Layanan Dispendukcapil di Expo Pasar Rakyat Grobogan 20220
- Karnaval Pembangunan 2022 HUT RI ke 770
- Perlombaan HUT Kemerdekaan RI ke-770
- Upacara Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-770
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 20220
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM saat membuka Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Adminduk
(Purwodadi), Bertempat di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan , dilaksanakan sosialisasi pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan adminduk yang dihadiri dari Universitas An-Nur Purwodadi, PT. Semen Grobogan, PT. Pungkok Indonesia One dan PT. Formosa Bag Indonesia serta TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Paguyuban Pedagang Kaki Lima dan para ketua RT di wilayah 3 Kelurahan yaitu Purwodadi, Kuripan dan Kalongan. (Selasa/108/10/2022)
Sementara tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar tersedianya data penduduk non permanen di wilayah Grobogan, mengedukasi tatacara pendataan penduduk non permanen kepada para stakeholder, serta dalam rangka menfaslitasi dokumen kependudukan bagi penduduk rentan.
Dalam sambutan saat membuka acara sosialisasi tersebut, kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM menyampaikan pentingnya pendataan penduduk non permanen, sehingga diketahui keselurahan jumlah penduduk yang ada di Grobogan baik penduduk permanen maupun non permanen, dimana nantinya data data tersebut bisa dimanfaatkan bagi pemerintah Kabupaten Grobogan. “ Untuk itu mohon bantuan dan kerjasamanya dari semua pihak yang hadir, agar bersama-sama bergerak untuk ikut membantu proses pendataan bagi penduduk non permanen”, imbuh Achmad Basuki. (G7i)
