Sosialisasi Pendataan Penduduk Nonpermanen dan Lauching SIAPA NONA
Berita Terkait
- Sendang Wangi Ngaringan Jalin Kerjasama dengan Dispendukcapil 0
- Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan 20210
- Perekaman KTP el SMA Muhammadiyah Purwodadi0
- Dalang Perkasa Dispendukcapil Grobogan2
- Layanan Grobogan Tersenyum1
- Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Dispendukcapil Grobogan1
- Motto Pelayanan1
- Perekaman KTP-el di Desa Sidorejo Pulokulon1
- Kunjungan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah 0
- Kampoeng Sawah Krangganharjo (KSK) dan Dispendukcapil Jalin Kerja Sama0
Berita Populer

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Grobogan dr.Bambang Pujiyanto, M.Kes membuka resmi Sosialisasi Pendataan Penduduk Nonpermanen sekaligus peluncuran aplikasi SIAPA NONA (Sistem Informasi Pendataan Penduduk Nonpermanen).
(Purwodadi), Bertempat di aula Dispendukcapil, Wakil Bupati Grobogan dr.Bambang Pujiyanto, M.Kes membuka secara resmi Sosialisasi Pendataan Penduduk Nonpermanen sekaligus meluncurkan aplikasi SIAPA NONA atau Sistem Informasi Pendataan Penduduk Non permanen.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda , perwakilan Bappeda, BPPKAD, Satpol dan para Camat baik yang hadir secara luring maupun daring. Dalam sambutan, Bambang Pujiyanto menyampaikan bahwa sampai saat ini Kabupaten Grobogan belum memiliki data penduduk nonpermanen baik jumlah, persebaran dan mobilitasnya. “Saya menyambut baik dengan adanya pendataan ini, sehingga nantinya Dispendukcapil memiliki database penduduk nonpermanen yang lengkap dan akurat”. “Diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua kalangan seperti RT/RW, petugas registrasi , pemilik kos, pondok pesantren dan perusahanan guna menyukseskan pendataan penduduk nonpermanen”, tegas wakil bupati.
Guna mendukung pendataan penduduk nonpermanen tersebut, Dispendukcapil juga telah menyediakan aplikasi berbasis web yang bernama SIAPA NONA, yang bisa diakses dilaman https://siapanona-grobogan.id. Peluncuran SIAPA NONA ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Bambang Pujiyanto yang disaksikan oleh Drs.Teguh Harjokusumo. R, M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kepala Dispendukcapil Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM.
Acara sosialisasi penduduk nonpermanen akan berlangsung dari tanggal 25 s.d 27 Oktober 2021 yang diikuti oleh para Kasi pelayanan umum, petugas registrasi desa, pemilik kos, pimpinan pondok pesantren dan perusahaan-perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan.
Dalam Permendagri No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen dijelaskan bahwa penduduk nonpermanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.(G7i)
