-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 2021
Berita Terkait
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa6
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 Tahun 20212
- Pelatihan Pos Pakde dan ADM Desa4
- Dokumen Kependudukan Bagi Korban Waduk Kedung Ombo (WKO)0
- Dispendukcapil Grobogan Raih Penghargaan Nasional9
- Dispendukcapil Grobogan Menyabet Penghargaan Pelayanan Publik 20200
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil12
- Dispendukcapil Menyabet Penghargaan WBK9
- Dispendukcapil Raih Penghargaan Lomba Inovasi OPD 20200
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan 2 Tahun 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Triwulan II Tahun 2021. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakanakan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2021, dilaksanakan pada tanggal 1 April 2021 sampai dengan 30 Juni 2021, dengan metode kuantitatif dan sampel diambil dengan teknik simple random sampling. Adapun jumlah respondenya 300 orang yang terdiri dari 190 laki-laki dan 110 perempuan dengan berbagai tingkat pendidikan. Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2 Tahun 2021, meliputi 9 ruang lingkup saat pengukuran variabelnya.
Adapun hasil SKM Triwulan 2 Tahun 2021 pada Dinas Kependuudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan diperoleh Indeks Kepuasan Masyarkat (IKM) sebesar 86,99 atau termasuk dalam kategori “ BAIK”. (G7i)
