Alur Pendaftaran Online...0
. . .
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Triwulan I Tahun 2022. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri . . .
. . .
(Purwodadi), Bertempat di aula Dispendukcapil, Wakil Bupati Grobogan dr.Bambang Pujiyanto, M.Kes membuka secara resmi Sosialisasi Pendataan Penduduk Nonpermanen sekaligus meluncurkan aplikasi SIAPA NONA atau Sistem . . .
. . .
. . .
DAFTAR MITRA BISNIS . . .
DAFTAR PENGHARGAAN DISPENDUKCAPIL KABUPATEN . . .
Purwodadi, Jum’at 26 Februari 2021 bertempat diaula Rumah Sakit Permata Bunda Purwodadi, karyawan-karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan menerima Vaksinasi Covid-19. Sesuai dengan . . .
Purwodadi, Di penghujung tahun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan (Dispendukcapil) berhasil meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil . . .
Purwodadi, Sejak berebaknya pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) di Indonesia, semua pelayanan publik mengalami imbasnya tak terkecuali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan. Seperti ketahui . . .
. . .
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url www.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Siap Diambil, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen;
9. Jika email tidak terkirim, pemohon dapat mencetak dokumen melalui ADM Desa di kantor desa setempat atau cetak di kecamatan/dinas;
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.