Renja...0
Rencana Kerja Tahun 2022 Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2022 merupakan rencana kerja tahun ke 2 dari Rencana Strategis OPD Tahun 2021–2026. Adapun . . .
Tupoksi Dispendukcapil Kabupaten Grobogan : Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor No 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, . . .
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dibentuk dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, . . .
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url www.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Siap Diambil, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen;
9. Jika email tidak terkirim, pemohon dapat mencetak dokumen melalui ADM Desa di kantor desa setempat atau cetak di kecamatan/dinas;
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.