-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
TV Informasi Dispendukcapil
Berita Terkait
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 20220
- Publik Hearing Standar Pelayanan0
- Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan0
- Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan SIAK Terpusat0
- Data Konsolidasi Bersih Tahun 2021 Semester II0
- Program 1.000 Akte Kelahiran Bagi Desa-Desa0
- Karya Bhakti Mandiri Tahun 2022 di Desa Dimoro Toroh0
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 20210
- Perekaman Keliling KTP el Bagi Wajib KTP Pemula0
- Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dispendukcapil0
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM. mencoba TV Informasi
(Purwodadi) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM. mencoba sarana baru yang ada di Dispendukcapil yaitu TV Informasi (Kamis, 12/05/2022). Menurut Acmad Basuki penambahan sarana ini untuk melengkapi sarana dan prasarana yang telah dimiliki Dispendukcapil, khususnya yang mendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya tambahan TV informasi ini, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memakses informasi-informasi terutama yang terkait dengan layanan administrasi kependudukan, seperti jenis layanan, prosedur dan persyaratannya”, imbuh Achmad Basuki.
Kepala dinas juga berharap agar sarana dan prasarana yang telah dimiliki Dispendukcapil, dapat dioptimalkan penggunaan serta tak lupa untuk dipeliharan sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang datang saat mengurus dokumen kependudukan (G7i).
