-
Pembatasan Pelayanan Langsung
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://.layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
- SPT Pengelola Pengaduan
- SK Tim Pengaduan
- Alur dan Prosedur Pengaduan
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Kutipan Kedua
- Pencatatan Sipil Luar Negeri
- Konsolidasi Data
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pembatalan Perceraian
- Pembatalan Perkawinan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
- Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan Biodata Orang Asing
- Pencatatan Biodata WNI
- Akta Pernikahan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan Anak
- Legalisir
- Akta Perubahan Nama
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Perpindahan Penduduk
- Layanan KIA
Visi
Visi Dispendukcapil
Berita Terkait
- Jenis Layanan2
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Nonpermanen dan Lauching SIAPA NONA0
- Motto Pelayanan1
- Kode Etik1
- Mitra KIA0
- Penghargaan0
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil12
- Dispendukcapil Menyabet Penghargaan WBK9
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel1228
- Budaya Kerja Pelayanan1
Berita Populer
- Pendaftaran Online Via Aplikasi e-Simpel
- Vaksinasi Covid 19 Dispendukcapil
- Legalisir
- Alur Pendaftaran Online
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Waspada Virus Corona
- Kartu Keluarga
- Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- KTP Elektronik
- Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Kembali Raih Sertifikat ISO 9001 : 2015
- Launching POS PAKDE dan ADM Desa

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini, pemerintah Kabupaten Grobogan telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 yang merupakan penjabaran dari visi Bupati/ Wakil Bupati Grobogan yaitu sebagai berikut ;
“Terwujudnya Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman, dan berbudaya”
Penjelasan Visi dari kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut :
Visi tersebut diatas terdiri dari 4 frasa (bagian), yaitu Kabupaten Grobogan Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kabupaten Grobogan yang Sejahtera, Sejahtera merupakan merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan masyarakat baik lahir (sandang, pangan, papan) maupun batin (agama, pendidikan, kesehatan, rasa aman dan tenteram). Sejahtera juga dimaknai sebagai sebuah kondisi derajat kehidupan masyarakat Kabupaten Grobogan yang semakin membaik pada terutama pada sektor ekonomi.
Grobogan Berdaya saing, merupakan kondisi SDM Kabupaten Grobogan memiliki keunggulan, baik comparative maupun competitive advantage (keunggulan komparatif dan keunggulan keunggulan kompetitif) yaitu memiliki kapasitas dan kemampuan untuk berkinerja secara efektif dan efisien serta lebih unggul dibandingkan dengan daerah lain.
Beriman, merupakan kondisi masyarakat Grobogan dengan pribadi berakhlak mulia dengan pemikiran, sikap dan perilaku sebagai cerminan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bukan hanya terpenuhi kebutuhan fisik dalam hal keagamaan semata, serta mampu menjaga, meningkatkan kualitas kehidupan beragama & kerukunan antar umat beragama.
Berbudaya, maksudnya adalah masyarakat Grobogan hendaknya memiliki jati diri yang baik dengan menetapkan dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya, khususnya yang telah ada secara turun-temurun maupun nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia umumnya sebagai pegangan dalam kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
