Pengumuman
21 Desember 2023 Registrasi Aplikasi IKD Secara Online (Klik disini)       01 Mei 2023 Laporkan praktik pungli dan percaloan pengurusan dokumen Adminduk (Klik disini)       01 Mei 2023 Cara melakukan pendaftaran online di eSimpel (Klik disini)      

Jumlah Penduduk

Kepala Keluarga

Laki-laki

Perempuan

Stok KTP-el
19 Mar 2024

Saat ini tersedia KTP Digital, silakan download aplikasi IKD di Playstore/IOS

(Info detail)
Infografis
Pengaduan

SURVEY IKM

Nilai IKM : 87,39

Jumlah Responden : 133 orang

ISI IKM ONLINE

SEKILAS INFO
  • Pelayanan Online

    Pelayanan Adminduk dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Simpel dengan alamat url https://layanandukcapil.grobogan.go.id.

  • Cara Mendaftar Layanan Online

    1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://layanandukcapil.grobogan.go.id
    2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
    3. Jika sudah punya akun, klik Login;
    4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
    5. Pilih Layanan;
    6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
    5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
    6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
    7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
    8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
    9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
    10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;

  • Legalisir Dokumen Kependudukan

    Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.

  • Cara Mendaftar Identitas Kependudukan Digital

    1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore / IOS;
    2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data;
    3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
    4. Setelah itu, silakan datang ke layanan IKD di Dispendukcapil / MPP / Kecamatan setempat untuk melakukan scan QRCode;
    5. Scan QRCode juga bisa dilakukan melalui video call ke nomor WA 082138312220. Namun saat video call, anda harus menggunakan HP yang berbeda dengan HP yang akan diinstal IKD;
    6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi IKD;
    7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
    8. Aktivasi IKD telah selesai.

Medsos