Faq

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Pengadaan dan distribusi blangko KTP-el merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Stok blangko KTP-el selalu kami update di web ini (halaman depan di sidebar kiri), silakan bisa dipantau.
Jika anda mendaftar secara online, maksimal 2 (dua) hari kerja. Semua pelayanan kami GRATIS jika anda mendaftar sendiri tanpa melalui CALO.
Mencari Kekasihku (menikah atau cerai, KK KTP seketika kumiliki) adalah program kerjasama layanan antara Dispendukcapil Kab.Grobogan dengan Kantor Kementerian Agama / KUA. Silakan melengkapi persyaratan nikah di KUA dan minta diikutkan program Mencari Kekasihku, secara otomatis anda akan mendapatkan KK dan KTP-el dengan status menikah bersamaan dengan buku nikah.
Nama di KK dan KTP bisa disesuaikan ijazah jika perbedaannya tidak merubah arti nama (hanya salah ejaan/hanya satu huruf). Jika merubah arti nama, maka diperlukan penetapan pengadilan negeri.
Pelayanan di Dispendukcapil Kab.Grobogan terintegrasi satu sama lain, sehingga ketika anda mengurus Akta Kelahiran, maka secara otomatis petugas kami akan membuatkan KK yang baru, Akta Kelahiran dan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2019, KTP elektronik dan dokumen kependudukan yang telah menggunakan QR Code / Tanda Tangan Elektronik tidak perlu dilegalisir. Legalisir dilayani hanya untuk dokumen kependudukan yang bertanda tangan manual. Silakan langsung datang ke kantor Dispendukcapil.
Pelayanan buka setiap hari kerja Senin – Jum’at. Untuk jam pelayanan hari Senin – Kamis, pukul 08.00 – 15.00. Untuk hari Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB
Layanan dokumen kependudukan pada Dispendukcapil Kab Grobogan dapat diakses melalui beberapa alternatif yaitu Pelayanan langsung dan Online. Layanan Dokumen Kependudukan secara langsung dapat diakses dengan berbagai pilihan tempat pelayanan diantaranya, Kantor Pelayanan Dispendukcapil, Kantor Kecamatan, Loket Adminduk di Mall Pelayanan Publik, dan Kantor Desa melalui Layanan Pos Pakde. Sedangkan layanan adminduk secara online dapat diakses melalui http://layanandukcapil.grobogan.go.id.
Keunggulan pelayanan online antara lain bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, sehingga tidak memerlukan biaya transportasi untuk datang ke Dinas/Kecamatan. Selain itu setelah pengajuan dokumen selesai diproses, penduduk akan mendapatkan link pencetakan KK dan Akta sehingga dokumen kependudukannya dikirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri.
Semua pelayanan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan GRATIS…tanpa dipungut biaya. Jika menemukan ada praktek pungli atau percaloan laporkan ke nomor pengaduan 0813 2828 5005