Layanan Registrasi IKD Lewat Video Call
Gunawan | 15 Desember 2023 | Dibaca 608 kali | DISPENDUKCAPIL

Masyarakat Kabupaten Groboan memanfaatkan layanan Registrasi IKD lewat Video Call

(Purwodadi), Guna mempermudah layanan kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kabupaten Grobogan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah meluncurkan layanan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui video call whatsapp.(WA).

 

Masyarakat Grobogan dapat memanfaatkan layanan baru ini dengan menghubungi secara video call di nomor 0821 3831 2220, setiap hari Senin-Kamis pada pukul 08.00-12.00 WIB dan pada hari Jum’at pada pukul 08.30-11.00 WIB.

Sebelum dapat menikmati layanan ini, diharapkan warga telah menyiapkan HP android/iphone, dan telah melakuan install aplikasi IKD yang dapat di unduh di playstore maupun Appstore. Mekanisme layanan registrasi IKD sangat mudah, setelah warga melakukan pendaftaran IKD dengan memasukan NIK, alamat email, no HP dan swafoto, lalu menghubung no layanan, maka nanti operator dispendukcapil akan menampilkan QRcode yang akan di pindai oleh warga.

 

Machasin Nur Ubaidi, S.STP, M.Si, Kepala Bidang PIAK menjelaskan, “Bagi warga yang akan menggunakan layanan ini secara mandiri, warga harus menyiapkan 2 buah HP,  satu buah HP yang akan diinstall IKD dan satu HP untuk proses VC, karena dapat proses registrasi IKD diperlukan proses scan QR code dari aplikasi SIAK”. “Kami juga telah bekerjasama dengan Petugas Registrasi Desa (PRD) di desa-desa, yang akan membantu warga mengaktivasikan IKD saat mereka mengurus dokumen kependudukan di kantor desa/kelurahan”, imbuh Machasin.


Dengan diluncurkan layanan ini, warga dapat melakukan registrasi dan aktivasi IKD tanpa harus datang ke Dispendukcapil, kantor kecamatan maupun ke Mall Pelayanan Publik (MPP). G7i 

BAGIKAN :